“Kronologis Aksi Surat Terbuka Untuk SBY”

“Ketika mengemukakan pendapat dan menuangkan fikiran di anggap sebuah kejahatan maka demokrasi hanya akan tinggal mitos dan menjadi sampah sejarah”

Dewasa ini, didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, telah terjadi pengekangan dan pembredelan terhadap dunia demokrasi. Kebebasan menyatakan pendapat dan menyampaikan aspirasi di anggap barang haram dan tindak kriminal yang tidak termaafkan.

Hal tersebut terbukti dengan dibubarkannya secara paksa aksi massa yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Sumatera Selatan yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumatera Selatan, Aksi massa yang dilakukan dalam rangka penyambutan kedatangan SBY ke bumi Palembang dengan tema ” Surat Terbuka Untuk SBY” yang dilaksanakan tepat pada tanggal 9 Februari 2010 beberapa hari yang lalu. Padahal, menyatakan pendapat di muka umum adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.” Hal tersebut juga di atur didalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Lalu diperkuat dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas." Inilah yang menjadi landasan serta payung hukum dalam mengemukakan pendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum didalam republik yang ringkih ini, sekaligus indikasi penegasan bahwa rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak dan warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.



Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sumsel dalam rangka penyambutan kedatangan SBY ke bumi Palembang dengan tema ” Surat Terbuka Untuk SBY” memiliki beberapa tuntutan yang berisikan:
1. Laksanakan reformasi sistemik ditubuh penegak hukum.
2. Rombak tim ekonomi yang pro neoliberal, yang telah menggurita di Negara Indonesia.
3. Segera pecat Boediyono dan Sri Mulyani demi objektifitas pansus dalam menuntaskan kasus century gate.
4. Serahkan segera kasus indikasi korupsi century gate ke institusi KPK.
5. Jika empat tuntutan di atas tidak dapat dipenuhi, berarti pak SBY yang harus mundur sekarang juga….sebelum people power berbicara.

Adapun kronologis aksi yang dilaksanakan tepat pada tanggal 9 Februari 2010 kemarin adalah sebagai Berikut:
Pertama, Aksi yang di gelar pada tanggal 9 februari 2010 terkait dengan kedatangn SBY ke bumi Palembang beberapa hari yang lalu, dimulai dengan berkumpulnya perangkat aksi di sekret KAMMI Sumsel sekitar pukul 07.00, lalu konsentrasi massa peserta aksi lainnya, yang terdiri dari berbagai mahasiswa dari kampus yang ada di sumsel, langsung dipusatkan di taman Fly Over.

Kedua, Sekitar pukul 07.30 wib, perangkat aksi melakukan berbagai persiapan untuk melengkapi alat-alat kelengkapan aksi, lalu sekitar pukul 08.00 wib, perangkat aksi langsung menuju lokasi aksi di taman fly over simpang polda dan ternyata disana telah dipenuhi oleh pihak kepolisian dari Poltabes dan Polda mulai dari unsur Intel, PHH, dalmas, Reskrim, lengkap dengan berbagai perlengkapan pengamanan mulai dari tameng pengamanan massa, water cannon, dll.

Ketiga, Beberapa massa peserta aksi yang telah tiba duluan di taman fly over sempat di geledah oleh aparat ke amanan dan ini menunjukan bahwa memang sejak dari awal pihak pengamanan telah melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi yang ada.

Keempat, Sekitar Pukul 08.15, wib, para perangkat aksi tiba di lokasi, Muhammad Sayuti (Koordinator Aksi) langsung mendapatkan tekanan dari pihak pengamanan, dipaksa untuk tidak menggelar aksi terkait kedatangan SBY ke Palembang. Beberapa perlengkapan aksi sempat disita dan langsung di amankan seperti bendera, spanduk, baleho dll. Lalu riki rikardo (humas Aksi), melakukan lobi terkait dengan sikap represif pihak keamanan terhadap aksi yang hendak digelar oleh mahasiswa.

Kelima, Tak lama kemudian aksi pun dimulai dengan orasi Alim Muslimim (Korlap), namun tiba-tiba dia langsung dicegah dan tidak diberikan peluang untuk berorasi, para pemegang panji-panji, baleho, spanduk dan penyebar opini langsung di presure dan ditekan oleh pihak keamanan. Melihat situasi dan kondisi yang ada, Muhammad Sayuti sebagai koordinasi aksi langsung mengambil alih dan seketika itu juga melakukan orasi selama hampir 20 menit. Disamping itu juga, dalam waktu yang bersamaan, para peserta aksi yang lainnya mengibarkan bendera, panji2, dan membentangkan surat terbuka untuk SBY dalam bentuk baleho yang berukuran besar dan bertepatan dengan tibanya SBY di bumi Palembang, massa aksipun langsung dibubarkan dan ditangkap lalu dibawa ke Poltabes. Beberapa peralatan dan perlengkapan aksi di rusak pihak ke amanan seperti Mega Phone, perlengkapan lainnya disita dan dirampas secara paksa seperti bendera KAMMI, Baleho, Spanduk dan replika kerbau.

Keenam, Hampir semua massa aksi mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan, ada yang kena terjang, dijambak, ditendang oleh pihak pengaman, dan beberapa massa aksi yang ditangkap diantaranya: Muhammad Sayuti (Koordinator Aksi) Mahasiswa Hukum Unsri, Farihan Albab (Korlap) Mahasiswa Fisip Unsri, Riki Rikardo (Humas Aksi) Mahasiswa IAIN, Alim Muslimin (Korlap) Mahasiswa IAIN-Komsat Infadah, Chandara (Komsat Intifadah-IAIN), Ari Shanda (Komsat Aqsho-Unsri), Dedi Susanto (Komsat Aqsho-Unsri), David Afandi (Komsat Quds-Unsri),Iqbal Themi (Komsat Aqsho-Unsri), Helwin (Komsat Banna-Univ. PGRI), Darmawan dan Wahyudi (saad bin abiwaqos).
Adapun tudingan yang di layangkan oleh pihak keamanan terhadap mahasiswa terkait dengan beberapa hal:
1. Bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa tidak memakai surat izin, padahal kita dari pihak mahasiswa yang akan melakukan aksi telah memasukan surat pemberitahuan ke poltabes satu minggu sebelum menggelar aksi namun pihak keamanan tidak memberikan balasan tanpa ada sedikitpun alasan kenapa tidak diberikannya izin untuk aksi. 

2. Adanya penggembosan issu bahwa peserta aksi ada yang bukan mahasiswa dan hanya memakai almamaternya saja, pihak pengamanan menuding hal tersebut hanya karena dari beberapa peserta aksi tidak dapat menunjukan Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM). Memang kami akui bahwa saat itu beberapa peserta aksi tidak mampu menunjukan KPM, bukan karena tidak punya KPM tapi beberapa dari peserta aksi ada yang ketinggalan karena takut hilang atau jatuh ketika aksi.
3. Mengenai rute Aksi, dari awal kita telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa aksi yang akan digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumsel akan di adakan di taman fly over dan bukan di BAM.
4. Begitupun dengan isi dari opini, tulisan di spanduk, baleho dan replika kerbau yang di tuding mengandung kata-kata penghujatan, maka kami katakan semuanya masih dalam taraf wajar dan tak satupun adanya kata-kata yang menghujat secara langsung kepada presiden SBY, tulisan yang ada direplika kerbau yang di anggap menghujat itu hanya berisikan tulisan” kalau tidak mau disamakan seperti kerbau maka: segera selesaikan kasus hukum dan korupsi, laksanakan program pro rakyat, jangan lamban seperti kerbau”

Perlu temen-temen mahasiswa dan masyarakat umum ketahui bahwa apapun tudingan yang telah dilayangkan kepada KAMMI secara organisasi dan mahasiswa sebagai peserta aksi terhadap aksi yang telah KAMMI gelar pada tanggal 9 februari 2010, terkait dengan kedatangn SBY ke bumi Palembang beberapa hari yang lalu, itu hanyalah semata-mata modus operandi atau cara pihak keamanan untuk mencari alasan agar dapat membubarkan massa aksi. 


Ironis memang, setiap kali mahasiswa melakukan aksi penyampaian aspirasi dari rakyat, selalu yang terekspos hanyalah chaos dan bukan esensi dari aksi yang di gelar, mulai dituding sebagai aksi bayaran, bukan mahasiswa, tidak punya surat izin, dibilang menyuarakan kebencian, menghujat, menggangu ketertiban umum, mamacetkan jalan sampai di anggap sebagai underbow partai bahkan dicap sebagai gerakan terlarang.

Di sadari atau tidak, saat ini kita telah kembali ke zaman orde baru. Dimana , disetiap sendi-sendi kehidupan, kita telah kehilangan kebebasan, terjadi pengekangan terhadap penyuaraan aspirasi dan kebebasan dalam berpendapat dan menuangkan fikiran serta penyekatan (pengkanalisasian) gerakan mahasiswa. Untuk itu, kita sebagai gerakan mahasiswa harus terus saling menguatkan, merapatkan barisan untuk menghadang laju pengkerdilan dan pembredelan gerakan mahasiswa oleh pemerintah dan para penguasa negeri ini. Maka mulai detik ini, mari kita katakan: “TOLAK KRIMINALISASI AKSI KARENA ITU ADALAH PENGEKANGAN TERHADAP DEMOKRASI.
#Korak: M. Sayuti#


9/2/2010
Oleh: KAMMI Daerah Sumatra selatan

Komentar